Apa
yang dimaksud dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP)? Pengertian Standar
Nasional Pendidikan adalah suatu kriteria atau standar minimal terkait
pelaksanaan sistem pendidikan yang ada di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Fungsi dari Standar
Nasional Pendidikan
ini adalah sebagai dasar dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan pendidikan untuk mewujudkan pendidikan nasional yang berkualitas.
Sedangkan tujuan utama
dari Standar Nasional
Pendidikan adalah untuk menjamin
mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, membentuk
karakter dan peradaban bangsa yang bermartabat.
Standar Nasional Pendidikan
Menurut
penjelasan dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), berikut ini adalah 8 standar pendidikan nasional di Indonesia:
1. Standar Isi
Hal-hal
yang diatur dalam Standar Isi mencakup materi minimal dan tingkat kompetensi
minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal untuk jenis dan jenjang
pendidikan tertentu. Di dalam Standar Isi terdapat kerangka dasar dan struktur
kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender
pendidikan.
Peraturan
Menteri terkait Standar Isi:
·Permen
No. 22 tahun 2006
·Permen
No. 24 tahun 2006
·Permen
No. 14 Tahun 2007
2.
Standar Kompetensi Lulusan
Pedoman
penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik menggunakan Standar
Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah. Hal-hal yang
diatur dalam Standar Kompetensi Lulusan (SKL) mencakup standar kompetensi
lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi
lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal
mata pelajaran.
Peraturan
Menteri terkait Standar Kompetensi Lulusan:
·Permen
No. 23 Tahun 2006
·Permen
No. 24 tahun 2006
3. Standar Proses
Pendidikan
Dalam
pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dilaksanakan secara interaktif,
inspiratif, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk aktif berpartisipasi.
Proses belajar-mengajar ini juga memberikan ruang bagi kreativitas, prakarsa,
dan kemandirian sesuai dengan minat, bakat, dan perkembangan psikologis/ fisik
para peserta didik.
Peraturan
Menteri terkait Standar Proses Pendidikan:
·Permen
No. 41 Tahun 2007
·Permen
No. 1 Tahun 2008
·Permen
No. 3 Tahun 2008
4. Standar Sarana dan
Prasarana
Semua
satuan pendidikan harus dilengkapi dengan sarana pendidikan seperti media
pendidikan, peralatan pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, perabot, dan
perlengkapan lainnya. Semua satuan pendidikan harus dilengkapi dengan prasarana
pendidikan seperti lahan, ruang kelas, ruang pendidik, ruang pimpinan satuan
pendidikan, ruang perpustakaan, dan prasarana pendukung lainnya.
Peraturan
Menteri terkait Standar Sarana dan Prasarana:
·Permen
No. 24 Tahun 2007
·Permen
No. 33 Tahun 2008
·Permen
No. 40 Tahun 2008
5. Standar Pengelolaan
Standar
Pengelolaan mencakup tiga bagian, yaitu;
·Standar
pengelolaan oleh satuan pendidikan.
·Standar
pengelolaan oleh Pemerintah Daerah.
·Standar
pengelolaan oleh Pemerintah.
Peraturan
Menteri terkait Standar Pengelolaan:
Permen
No. 19 Tahun 2007
6. Standar Pembiayaan
Pendidikan
Beberapa
hal yang termasuk di dalam Standar Pembiayaan Pendidikan adalah biaya
investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
·Biaya
investasi satuan pendidikan mencakup biaya pengadaan prasarana dan sarana
pendidikan, modal kerja tetap, dan pengembangan sumber daya manusia.
·Biaya
operasi satuan pendidikan mencakup gaji tenaga pendidik, peralatan pendidikan,
biaya pemeliharaan saran dan prasarana, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
·Biaya
personal mencakup biaya pendidikan yang harus dibayar peserta didik agar dapat
mengikuti proses belajar-mengajar.
Peraturan
Menteri terkait Standar Pembiayaan Pendidikan:
·Permen
No. 69 Tahun 2009
7. Standar
Penilaian Pendidikan
Beberapa
hal yang termasuk di dalam Standar Penilaian Pendidikan diantaranya penilaian
hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan,
dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah.
Peraturan
Menteri terkait Standar Penilaian Pendidikan:
·Permen
No. 20 Tahun 2007
8. Standar Pendidik
dan Tenaga Kependidikan
Tenaga
pendidik atau guru harus mempunyai kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai
agen pembelajaran, sehat rohani dan jasmani, serta mampu mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
Pendidik
harus memiliki ijazah dan/ atau sertifikat keahlian sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Adapun kompetensi yang harus dimiliki oleh
tenaga pendidik adalah sebagai berikut:
·Kompetensi
pedagogik
·Kompetensi
kepribadian
·Kompetensi
profesional
·Kompetensi
sosial
Peraturan
Menteri terkait Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
·Permen
No. 12 Tahun 2007
·Permen
No. 13 tahun 2007
·Permen
No. 16 Tahun 2007
·Permen
No. 24 Tahun 2008
·Permen
No. 25 Tahun 2008
·Permen
No. 26 Tahun 2008
·Permen
No. 27 Tahun 2008
·Permen
No. 40 – 45 Tahun 2009
Fungsi
dan Tujuan Standar Nasional Pendidikan
Seperti
yang sudah disebutkan pada paragraf awal sebelumnya, fungsi dan tujuan utama
dari Standar Nasional Pendidikan ini adalah sebagai dasar pelaksanaan
pendidikan di Indonesia. Berikut penjelasan selengkapnya:
1.
Standar Nasional Pendidikan memiliki
fungsi sebagai acuan atau dasar dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan demi untuk mewujudkan pendidikan nasional yang berkualitas.
2.Standar Pendidikan Nasional bertujuan
untuk memberikan jaminan pendidikan nasional yang bermutu dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, membentuk karakter, serta peradaban bangsa yang
bermartabat.
3
Standari Nasional Pendidikan
diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan sesuai
dengan kebutuhan dan perubahan kehidupan nasional dan global.
No comments:
Post a Comment