Wednesday, August 21, 2019

ACUAN MUTU PENDIDIKAN (AMP)

A.   Acuan Mutu Pendidikan

Pelaksanaan sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah mengacu pada standar sesuai peraturan yang berlaku. Acuan utama sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah adalah Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). SNP adalah standar minimal yang ditetapkan pemerintah dalam bidang pendidikan yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan dan semua pemangku kepentingan dalam mengelola danmenyelenggarakan pendidikan, yang terdiri atas:

1.    Standar Kompetensi Lulusan;

2.    Standar Isi;

3.    Standar Proses;

4.    Standar Penilaian;

5.    Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

6.    Standar Pengelolaan;

7.    Standar Sarana dan Prasarana; dan

8.    Standar Pembiayaan.


B.   Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menegah

Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah terdiri atas dua komponen besar yaitu

·         Sistem Penjaminan Mutu Internal

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah sistem penjaminan mutu yang berjalan di dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen satuan pendidikan.

·         Sistem Penjaminan Mutu Eksternal.

Sedangkan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) adalah sistem penjaminan mutu yang dijalankan oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan akreditasi dan badan standar. Sistem ini diatur dalam peraturan mentreti pendidikan dan kebudayaan No 28 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah dan dijelaskan pada Pedoman Umum Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah. Satuan pendidikan berperan dalam melaksanakan sistem yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses yang terkait dalam melaksanakan penjaminan mutu pendidikan untuk menjamin terwujudnya pendidikan yang bermutu dalam rangka memenuhi atau melampaui SNP. Sistem tersebut memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut.

1.    Mandiri dan partisipatif

dikembangkan dan diimplementasikan secara mandiri oleh satuan pendidikan dengan membangun partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan

2.    Terstandar

menggunakan acuan mutu minimal SNP dan dapat ditetapkan oleh satuan
pendidikan bagi satuan pendidikan yang telah memenuhi SNP

3.    Integritas

menggunakan data dan informasi yang jujur sesuai dengan kondisi yang ada di satuan pendidikan;

4.    Sistematis dan berkelanjutan

dilaksanakan secara berkelanjutan mengikuti lima langkah penjaminan mutu yang membentuk suatu siklus yang dilaksanakan secara berurutan dan berkelanjutan membentuk suatu siklus

5.    Holistik

dilaksanakan terhadap keseluruhan unsur yang meliputi organisasi, kebijakan, dan proses-proses yang terkait

6.    Transparan dan Akuntabel

seluruh aktivitas dalam pelaksanaan SPMI terdokumentasi dengan baik dalam berbagai dokumen mutu dan dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan;

C.   Langkah penjaminan mutu dalam siklus terdiri atas:

1.    Penetapan Standar
Memiliki standar mutu sebagai landasan dalam melaksanakan penjaminan mutu pendidikan. Sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, SNP adalah kriteria minimal dalam menyelenggarakan pendidikan. Satuan Pendidikan dapat menetapkan standar di atas SNP apabila penyelenggaraan pendidikan telah memenuhi seluruh kriteria dalam SNP.

2.    Pemetaan Mutu
Memetakan mutu pendidikan pada satuan pendidikan berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan melalui kegiatan evaluasi diri yang menghasilkan peta mutu (capaian standar), masalah yang dihadapi dan rekomendasi;

3.    Penyusunan Rencana Pemenuhan
Membuat perencanaan pemenuhan mutu berdasarkan hasil pemetaan mutu, dokumen kebijakan pendidikan pada level nasional, daerah dan satuan pendidikan serta rencana strategis pengembangan satuan pendidikan. Hasil perencanaan dituangkan dalam dokumen perencanaan satuan pendidikan serta rencana aksi kegiatan;

4.    Pelaksanaan Pemenuhan Mutu
Melaksanakan pemenuhan mutu dalam pengelolaan satuan pendidikan dan kegiatan proses pembelajaran sesuai hasil perencanaan sehingga standar dapat tercapai;

5.    Evaluasi/Audit Mutu
melakukan pengendalian terhadap proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan sesuai dengan perencanaan yang disusun untuk menjamin kepastian terjadinya peningkatan mutu yang berkelanjutan.


Seluruh langkah dalam siklus penjaminan mutu dilaksanakan oleh satuan pendidikan dalam pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan dengan melibatkan pemangku kepentingan.  Seluruh langkah penjaminan mutu pada satuan pendidikan yang dilaksanakan dalam satu atau lebih siklus akan menghasilkan rapor hasil implementasi sistem penjaminan mutu.

A.   Tim Penjaminan Mutu pendidikan Pada Satuan Pendidikan

Sistem penjaminan mutu internal dapat berjalan dengan baik di satuan pendidikan jika terdapat unsur penjaminan mutu di dalam manajemennya. Unsur penjaminan mutu tersebut dapat dalam bentuk Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS) yang merupakan tim independen di luar manajemen sekolah yang minimal berisi perwakilan pimpinan satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya serta komite di satuan pendidikan tersebut. Jika sumberdaya satuan pendidikan tidak mencukupi, fungsi penjaminan mutu ini menjadi tugas dari tim manajemen yang sudah ada dalam satuan pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan dapat melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Daerah (TPMPD) yang dibentuk oleh pemerintah daerah.


B.   Ukuran Keberhasilan Penjaminan Mutu Pada Satuan Pendidikan

Ukuran keberhasilan penjaminan mutu oleh satuan pendidikan terdiri dari indikator keluaran (output), hasil (outcome) dan dampak.Keberhasilan pelaksanaan penjaminan mutu di satuan pendidikan dipengaruhi oleh:

1. Komitmen manajemen dan kepemimpinan (management commitment and leadership)

2. Perbaikan yang berkelanjutan (continous improvement)

3. Mutu hasil belajar meningkat

4. Berorientasi pada kepuasan pengguna layanan secara menyeluruh (total customer statisfaction)

5. Keterlibatan aktif pendidik dan tenaga kependidikan (employee involvement)

6. Pelatihan (training)

7. Komunikasi (communication)

8. Kerjasama (teamwork)





No comments:

Post a Comment