B. Sistem
Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menegah
pendidikan bagi satuan pendidikan yang telah memenuhi SNP
Memiliki standar mutu sebagai landasan dalam melaksanakan penjaminan mutu pendidikan. Sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, SNP adalah kriteria minimal dalam menyelenggarakan pendidikan. Satuan Pendidikan dapat menetapkan standar di atas SNP apabila penyelenggaraan pendidikan telah memenuhi seluruh kriteria dalam SNP.
Memetakan mutu pendidikan pada satuan pendidikan berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan melalui kegiatan evaluasi diri yang menghasilkan peta mutu (capaian standar), masalah yang dihadapi dan rekomendasi;
Membuat perencanaan pemenuhan mutu berdasarkan hasil pemetaan mutu, dokumen kebijakan pendidikan pada level nasional, daerah dan satuan pendidikan serta rencana strategis pengembangan satuan pendidikan. Hasil perencanaan dituangkan dalam dokumen perencanaan satuan pendidikan serta rencana aksi kegiatan;
Melaksanakan pemenuhan mutu dalam pengelolaan satuan pendidikan dan kegiatan proses pembelajaran sesuai hasil perencanaan sehingga standar dapat tercapai;
melakukan pengendalian terhadap proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan sesuai dengan perencanaan yang disusun untuk menjamin kepastian terjadinya peningkatan mutu yang berkelanjutan.
Seluruh langkah dalam
siklus penjaminan mutu dilaksanakan oleh satuan pendidikan dalam pengelolaan
pendidikan di satuan pendidikan dengan melibatkan
pemangku kepentingan. Seluruh langkah penjaminan mutu pada
satuan pendidikan yang dilaksanakan dalam satu atau lebih siklus akan
menghasilkan rapor hasil implementasi sistem penjaminan mutu.
A. Tim Penjaminan Mutu pendidikan Pada Satuan Pendidikan
Sistem penjaminan mutu internal dapat berjalan dengan baik di satuan pendidikan jika terdapat unsur penjaminan mutu di dalam manajemennya. Unsur penjaminan mutu tersebut dapat dalam bentuk Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS) yang merupakan tim independen di luar manajemen sekolah yang minimal berisi perwakilan pimpinan satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya serta komite di satuan pendidikan tersebut. Jika sumberdaya satuan pendidikan tidak mencukupi, fungsi penjaminan mutu ini menjadi tugas dari tim manajemen yang sudah ada dalam satuan pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan dapat melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Daerah (TPMPD) yang dibentuk oleh pemerintah daerah.
B. Ukuran Keberhasilan Penjaminan Mutu Pada Satuan Pendidikan
Ukuran keberhasilan penjaminan mutu oleh satuan pendidikan terdiri dari indikator keluaran (output), hasil (outcome) dan dampak.Keberhasilan pelaksanaan penjaminan mutu di satuan pendidikan dipengaruhi oleh:
1. Komitmen manajemen dan kepemimpinan (management commitment and leadership)
2. Perbaikan yang berkelanjutan (continous improvement)
3. Mutu hasil belajar meningkat
4. Berorientasi pada kepuasan pengguna layanan secara menyeluruh (total customer statisfaction)
5. Keterlibatan aktif pendidik dan tenaga kependidikan (employee involvement)
6. Pelatihan (training)
7. Komunikasi (communication)
8. Kerjasama (teamwork)
No comments:
Post a Comment