Pasal 1
KETENTUAN
UMUM
1.
SMK YPT Banjarmasin adalah Lembaga
Pendidikan yang menyelenggarakan proses belajar mengajar tingkat lanjutan
pertama beralamat di Jl. Rawasari Ujung Rt. 61 No.01 Banjarmasin
2.
Peserta Didik adalah pelajar yang
bersekolah di SMK YPT Banjarmasin pada tahun pelajaran 2020/2021.
3.
Kegiatan Intrakurikuler adalah
kegiatan pembelajaran yang dilakukan dalam jam pelajaran
4.
Kegiatan Ekstrakurikuler adalah
kegiatan pembelajaran / pelatihan yang dilakukan di luar jam pelajaran.
5.
Penilaian atau Ulangan adalah
kegiatan pengukuran hasil belajar yang dilakukan guru atau sekolah sebagai
bahan untuk menentukan keberhasilan Peserta Didik dalam belajar
6.
Remedial adalah program pembelajaran
yang diberikan kepada peserta didik yang belum mencapai Kriteria Ketuntasan
belajar Minimal yang ditetapkan.
7.
Pengayaan adalah kegiatan yang
diberikan kepada peserta didik yang telah melampaui Kriteria Ketuntasan
belajar Minimal yang ditetapkan agar peserta didik yang bersangkutan dapat
mengembangkan potensinya secara optimal dengan memanfaatkan sisa waktu yang
dimilikinya
8.
Warga Sekolah adalah seluruh anggota
masyarakat yang terlibat dalam kegiatan sekolah di SMK YPT Banjarmasin .
9.
Tata Tertib adalah seperangkat peraturan
sebagai hasil kesepakatan untuk dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh warga
sekolah.
10.
Tata Krama adalah sejumlah ketentuan
yang menjadi landasan tingkah laku bagi warga sekolah.
11.
Orang tua/wali adalah orang yang
secara langsung menjadi penanggung jawab atas Peserta Didik.
12.
Pakaian seragam adalah pakaian yang
resmi menjadi pakaian wajib sehari-hari di sekolah
Pasal 2
PAKAIAN
SEKOLAH
1. Pakaian Seragam.
Peserta Didik wajib mengenakan pakaian seragam sekolah
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Umum
1) Bersih, sopan dan rapi
2) Berpakaian putih-putih dan berdasi pada hari Senin dan
Selasa
3) Berpakaian
Batik pada hari Rabu dan Kamis
4) Berpakaian
muslim/muslimah pada hari Jum’at bagi Peserta Didik muslim.Bagi non
muslim pakaian biru putih berdasi lengkap.
5) Berpakaian Pramuka pada hari Kamis
6) Topi sekolah
pada saat Upacara
7) Sepatu warna
hitam, dominan dan bertali kaos kaki putih ± 15 cm di atas mata kaki.
8) Pakaian tidak
terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, ketat
dan membentuk tubuh.
9) Tidak
menggunakan perhiasan yang mencolok dan tidak bersolek.
b. Khusus laki-laki
1) Baju lengan pendek dengan ketentuan :
§ Panjang
lengan sampai dengan siku
§ Panjang baju + 20 cm dari pinggang, baju
dimasukan kedalam celana dengan ikat pinggang yang tampak dari seluruh arah.
2) Panjang celana
± 1 jari di atas lutut dengan kelonggaran
kira-kira masuk kepalan tangan (tidak ketat)
3) Celana memakai
saku dalam kanan kiri dan belakang kanan
4) Tidak memakai aksesoris.
c. Khusus perempuan
1) Baju lengan pendek dengan ketentuan :
§ Panjang lengan
sampai dengan pergelangan tangan.
§ Panjang baju + 20 cm dari pinggang.
2) Baju dimasukkan ke dalam rok memakai ikat pinggang yang
tampak dari seluruh arah.
3)
4) Tidak memakai perhiasan atau aksesoris yang mencolok.
5) Tidak bersolek.
2. Pakaian
Olahraga.
a. Untuk pelajaran
olahraga Peserta Didik wajib memakai pakaian olahraga yang telah ditetapkan
sekolah.
b. Kaos dimasukan
kedalam celana/training
c. Kaos tidak
boleh dicoret – coret atau ditempel dengan tulisan / gambar
Pasal 3
RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP
1. Umum.
Peserta Didik dilarang :
a. Berkuku panjang
b. Mengecat rambut dan kuku
c. Bertato
2. Khusus Peserta Didik laki-laki
a. Tidak
berambut panjang/gondrong dengan ketentuan :
1) Belakang tidak
menyentuh kerah baju.
2) Samping tidak menyentuh telinga.
3) Atas tidak bisa dijambak sendiri.
b. Tidak bercukur gundul.
c. Rambut berpotongan lazim
d. Tidak memakai kalung, anting dan gelang
atau aksesoris lain.
3. Khusus Peserta Didik perempuan
a. Tidak memakai make-up atau bersolek berlebihan.
b. Tidak
memakai aksesoris yang ber- lebihan.
c. Bagi peserta didik yang mengenakan kerudung/jilbab harus
sesuai seragam harian.
d. Bagi Peserta Didik Perempuan yang tidak mengenakan
kerudung/jilbab yang memiliki rambut panjang rambut tidak terurai harus
diikat rapih.
Pasal 4
KEHADIRAN PESERTA DIDIK DI SEKOLAH
1. Setiap siswa harus berada di sekolah dari pukul 07.15 s.d.
12.15
2. Peserta Didik wajib hadir di sekolah sekurangnya 5 menit
sebelum bel berbunyi, sedangkan petugas piket harus datang jauh lebih awal.
3. Peserta Didik terlambat datang kurang dari 15 menit harus
lapor kepada guru piket, untuk mendapat izin masuk kelas.
4. Peserta Didik terlambat datang ke sekolah lebih dari 15
menit harus lapor kepada guru piket dan tidak diperkenan masuk kelas pada
pelajaran pertama.
5. Pada waktu istirahat Peserta Didik dilarang berada di dalam
kelas.
6. Pada waktu pulang Peserta Didik harus langsung pulang ke
rumah kecuali yang mengikuti kegiatan tertentu sesuai tugas di bawah bimbingan
guru pembimbing.
Pasal 5
PENILAIAN/ULANGAN,
REMEDIAL, UJIAN, KENAIKAN KELAS, DAN KELULUSAN
1. Setiap Peserta Didik wajib mengikuti Penilaian/Ulangan yang
ditentukan oleh guru mata pelajaran masing-masing.
2. Setiap Peserta Didik memperoleh nilai di bawah KKM pada saat
mengikuti Penilaian/Ulangan yang ditentukan oleh guru mata pelajaran masing-masing
wajib mengikuti Remedial.
3. Seluruh Peserta Didik wajib mengikuti Penilaian Tengah
Semester dan Penilaian Akhir Semester
4. Setiap Peserta Didik kelas XII wajib mengikuti Ujian Akhir
Sekolah
5. Syarat Kenaikan Kelas :
a. Nilai Raport tiap semester di bawah KBM minimal 3 mata
pelajaran kecuali untuk mata pelajaran Peminatan , Agama, PPKn, dan PJOK.
b. Kehadiran selama 1 tahun serta kehadiran prakerin ≥ 80
% , dan alpa ≤ 15 %
c. Proses kenaikan kelas melalui rapat dewan guru
d. Harus mengikuti magang kelas XI dan mendapatkan Sertifikat
Magang
6. Syarat Kelulusan :
a. Nilai Raport tiap semester di bawah KBM minimal 3 mata
pelajaran kecuali untuk mata pelajaran Peminatan, Agama, PPKn, dan PJOK.
b. Kehadiran selama 1 tahun serta kehadiran prakerin ≥ 80
% , dan alpa ≤ 15 %
c. Harus mengikuti magang kelas XI, XII dan mendapatkan
Sertifikat Magang
d. Memperoleh nilai minimal cukup pada penilaian akhir untuk
seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran
estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan ;
e. Lulus ujian sekolah/madrasah (US) untuk kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, minimal 3 mata pelajaran di
bawah KBM kecuali untuk mata pelajaran Peminatan, Agama, PPKn, dan PJOK.
f. Proses kelulusan melalui rapat dewan guru
g. Lulus Ujian Nasional
h. Lulus UKK dengan nilai minimal cukup
Pasal 6
PENGGUNAAN FASILITAS SEKOLAH
1. Setiap Peserta Didik berhak menggunakan Fasilitas Sekolah
yang disediakan untuk Peserta Didik.
2. Setiap Peserta Didik wajib memelihara dan menjaga Fasilitas
Sekolah yang disediakan untuk Peserta Didik.
3. Ketentuan Khusus penggunaan Fasilitas Sekolah ditentukan
lebih lanjut oleh Guru / Petugas yang ditunjuk sebagai Penanggungjawab
Fasilitas Sekolah
Pasal 7
LAYANAN KONSULTASI KEPADA GURU MATA PELAJARAN, WALI KELAS,
DAN KONSELOR
1. Setiap Orang tua Peserta Didik dan/atau Peserta Didik yang
bersangkutan berhak mendapatkan Layanan konsultasi dari guru mata pelajaran,
wali kelas, dan konselor
2. Setiap Orang tua Peserta Didik dan/atau Peserta Didik yang
bersangkutan wajib mengedepankan etika dan sopan santun saat berkonsultasi
dengan guru mata pelajaran, wali kelas, dan konselor
3. Layanan konsultasi antara Orang tua Peserta Didik dan/atau
Peserta Didik yang bersangkutan dengan guru mata pelajaran, wali kelas, dan
konselor hanya boleh dilakukan pada saat Jam Kerja
Pasal 8
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN, KETERTIBAN
1. Setiap kelas dibentuk regu kerja (piket) kelas yang secara
bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
2. Setiap regu kerja (piket) kelas yang bertugas hendaknya
menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari :
a. Penghapus papan tulis, penggaris dan spidol.
b. Taplak meja dan bunga.
c. Sapu dan perlengkapan kebersihan lainnya.
d. Merawat taman yang ada di depan dan belakang kelas.
e. Menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan kelas.
3. Regu kerja (piket) kelas mempunyai tugas :
a. Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan
bangku-bangku dan meja sebelum jam pelajaran pertama dimulai.
b. Menyiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, misalnya ;
mengambil peta, spidol, membersihkan papan tulis dan lain-lain.
c. Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas, seperti bagan
struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi dan hiasan lainnya.
d. Melengkapi meja guru dengan taplak dan hiasan bunga.
e. Menulis papan absensi kelas.
f. Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan
pelanggaran di kelas, misalnya ; coret-coret, berbuat gaduh (ramai) atau
merusak benda-benda yang ada di kelas atau tindakan tak terpuji lain.
4. Setiap Peserta Didik membiasakan menjaga kebersihan kamar
kecil/toilet, halaman sekolah, kebun sekolah dan lingkungan sekolah.
5. Setiap Peserta Didik membiasakan membuang sampah pada
tempatnya yang telah disediakan.
6. Setiap Peserta Didik membiasakan budaya antri dalam
mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan luar sekolah yang berlangsung
bersama-sama.
7. Setiap Peserta Didik menjaga suasana ketenangan
belajar baik di kelas, ruang komputer, tempat ibadah, perpustakaan,
laboratorium, maupun tempat lain di lingkungan sekolah.
8. Setiap Peserta Didik mentaati jadwal kegiatan sekolah,
seperti penggunaan dan pinjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium
dan sumber belajar lainnya.
9. Setiap Peserta Didik menyelesaikan tugas yang diberikan
sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan.
10. Peserta Didik yang tidak mendapat giliran piket, agar ikut
menjaga kebersiahan, ketertiban dan keindahan kelas.
Pasal 9
SOPAN SANTUN PERGAULAN
Dalam pergaulan sehari-hari di
sekolah, setiap Peserta Didik hendaknya :
1. Mengucapkan salam antar sesama teman, dengan kepala sekolah
dan guru, serta dengan karyawan sekolah apabila bertemu di mana saja, bagi yang
muslim agar mengucapkan salam Islami.
2. Saling menghormati antar sesama Peserta Didik, menghargai
perbedaan dalam memilih teman belajar, teman bermain dan bergaul baik di
sekolah maupun di luar sekolah, dan menghargai perbedaan agama dan latar
belakang sosial budaya masing-masing.
3. Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain,
dan hak milik teman dan warga sekolah.
4. Berani menyampaikan sesuatu sesuai kenyataan.
5. Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung
perasaan orang lain.
6. Membiasakan diri menucapkan terima kasih kalau memperoleh
bantuan atau jasa dari orang lain.
7. Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan
meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada
orang lain.
8. Menggunakan bahasa (kata) yang sopan dan beradab.
9. Membiasakan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan
benar.
Pasal 10
UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN
HARI HARI BESAR
1. Upacara bendera setiap hari Senin untuk Peserta Didik pagi.
Setiap Peserta Didik wajib mengikuti upacara bendera (Jika Pandemi Sudah Berakhir) dengan
pakaian seragam yang telah ditentukan sekolah. Untuk Peserta Didik pagi hari
Senin.
2. Peringatan hari-hari besar, Setiap Peserta Didik wajib
mengikuti upacara peringatan hari-hari besar nasional dan hari besar keagamaan
sesuai dengan agamanya.
Pasal 11
KEGIATAN KEAGAMAAN
1. Peserta Didik wajib dapat membaca kitab suci sesuai agamanya
di bawah bimbingan guru agama yang bersangkutan.
2. Peserta Didik wajib mengikuti kegiatan keagamaan yang
diadakan oleh sekolah di bawah bimbingan guru agama yang bersangkutan.
Pasal 12
LARANGAN-LARANGAN
Dalam kegiatan sehari-hari di
sekolah, setiap Peserta Didik dilarang :
1. Membawa, mengkonsumsi, mengedarkan rokok, narkoba,
obat psikotropika dan obat terlarang lainnya baik di dalam maupun di luar
lingkungan sekolah.
2. Berkelahi baik perorangan maupun kelompok, dalam sekolah
atau di luar sekolah, dengan teman satu sekolah ataupun luar sekolah.
3. Membuang sampah tidak pada tempatnya.
4. Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, perabot dan
peralatan sekolah lainnya.
5. Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina, atau
menyapa antar sesama Peserta Didik atau warga sekolah dengan kata, sapaan
atau panggilan yang tidak senonoh.
6. membawa barang yang tidak berhubungan dengan kepentingan
sekolah, seperti senjata tajam atau alat-alat yang membahayakan keselamatan
orang lain.
7. Membawa, membaca, atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa,
audio, atau vidio pornografi.
8. Membawa dan menggunakan kartu remi/gaple dan sebagainya di
lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
9. Membawa spidol, tip ex, cat/pilox dan sebagainya, kecuali
atas perintah guru
10. Tidak membawa alat musik, alat olah raga, bila tidak ada jam
mata pelajaran yang bersangkutan, kecuali atas perintah guru ybs.
11. Tidak membawa uang atau barang berharga yang berlebihan.
12. Tidak memakai pakaian yang dapat mengundang kecemburuan
sosial atau pihak lain untuk melakukan tindakan yang tidak diinginkan.
13. Tidak membawa kendaraan bermotor/ sepeda motor sendiri.
14. Jika terpaksa harus membawa Hand Phone tidak
diaktifkan pada saat jam belajar (di kelas)
No comments:
Post a Comment