A.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
(TUPOKSI) KEPALA SEKOLAH
1.
Kepala Sekolah sebagai
Pendidik (Educator)
·
Membimbing guru dalam hal menyusun dan melaksanakan program
pengajaran, mengevaluasi hasil belajar dan melaksanakan program pengajaran dan
remedial.
·
Membimbing karyawan dalam hal menyusun program kerja dan
melaksanakan tugas sehari-hari.
·
Membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler, OSIS dan
mengikuti lomba diluar sekolah.
·
Mengembangkan staf melalui pendidikan/latihan, melalui
pertemuan, seminar dan diskusi, menyediakan bahan bacaan, memperhatikan
kenaikan pangkat, mengusulkan kenaikan jabatan melalui seleksi calon Kepala
Sekolah.
·
Mengikuti perkembangan iptek melalui pendidikan/latihan,
pertemuan, seminar, diskusi dan bahan-bahan.
2.
Kepala Sekolah sebagai
Manajer (Manager)
·
Mengelola administrasi kegiatan belajar dan bimbingan konseling
dengan memiliki data lengkap administrasi kegiatan belajar mengajar dan
kelengkapan administrasi bimbingan konseling.
·
Mengelola administrasi kesiswaan dengan memiliki data administrasi
kesiswaan dan kegiatan ekstra kurikuler secara lengkap.
·
Mengelola administrasi ketenagaan dengan memiliki data
administrasi tenaga guru dan Tata Usaha.
·
Mengelola administrasi keuangan Rutin, BOS, dan Komite.
·
Mengelola administrasi sarana/prasarana baik administrasi
gedung/ruang, mebelair, alat laboratorium, perpustakaan.
3.
Kepala Sekolah sebagai
Pengelola Administrasi (Administrator)
·
Menyusun program kerja, baik jangka pendek, menengah maupun
jangka panjang.
·
Menyusun organisasi ketenagaan disekolah baik Wakasek, Pembantu
Kepala Sekolah, Walikelas, Kasubag Tata Usaha, Bendahara, dan Personalia
Pendukung misalnya pembina perpustakaan, pramuka, OSIS, Olah raga. Personalia
kegiatan temporer, seperti Panitia Ujian, panitia peringatan hari besar
nasional atau keagamaan dan sebagainya.
·
Menggerakkan staf/guru/karyawan dengan cara memberikan arahan
dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas.
·
Mengoptimalkan sumberdaya manusia secara optimal, memanfaatkan
sarana / prasarana secara optimal dan merawat sarana prasarana milik sekolah.
4.
Kepala Sekolah sebagai
Penyelia (Supervisor)
·
Menyusun program supervisi kelas, pengawasan dan evaluasi
pembelajaran.
·
Melaksanakan program supervisi.
·
Memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja
guru/karyawan dan untuk pengembangan sekolah.
5.
Kepala Sekolah sebagai
Pemimpin (Leader)
·
Memiliki kepribadian yang kuat, jujur, percaya diri,
bertanggungjawab, berani mengambil resiko dan berjiwa besar.
·
Memahami kondisi guru, karyawan dan anak didik.
·
Memiliki visi dan memahami misi sekolah yang diemban.
·
Mampu mengambil keputusan baik urusan intern maupun ekstern.
·
Mampu berkomunikasi dengan baik secara lisan maupun tertulis.
6.
Kepala Sekolah sebagai
Pembaharu (Inovator)
·
Mampu mencari, menemukan dan mengadopsi gagasan baru dari pihak
lain.
·
Mampu melakukan pembaharuan di bagian kegiatan belajar mengajar
dan bimbingan konseling, pengadaan dan pembinaan tenaga guru dan karyawan.
Kegiatan ekstra kurikuler dan mampu melakukan pembaharuan dalam menggali sumber
daya manusia di Komite dan masyarakat.
7.
Kepala Sekolah sebagai
Pendorong (Motivator)
·
Mampu mengatur lingkungan kerja.
·
Mampu mengatur pelaksanaan suasana kerja yang memadai.
·
Mampu menerapkan prinsip memberi penghargaan maupun sanksi
hukuman yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
B. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
(TUPOKSI) WAKIL KEPALA SEKOLAH
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1. Menyusun
perencanaan, membuat program kegiatan dan program pelaksanaan
2. Pengorganisasian
3. Pengarahan
4. Ketenagaan
5. Pengkoordinasian
6. Pengawasan
7. Penilaian
8. Identifikasi
dan pengumpulan data
9. Mewakili
Kepala Sekolah untuk menghadiri rapat khususnya yang berkaitan dengan masalah
pendidikan
10. Membuat
laporan secara berkala
C. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
(TUPOKSI) URUSAN SDM
1. Bersama-sama dengan kepala
sekolah, dan para wakasek yang lain untuk menentukan deskripsi uraian tugas dan
target kinerja pendidik dan tenaga kependidikan
2. Bersama-sama dengan seluruh
komponen warga sekolah untuk menyusun Tata Tertib pendidik dan tenaga
kependidikan yang isinya mencakup :
o Aturan
o Sanksi
o Reward
o Personil yang bertugas
sebagai Tim Kedisiplinan
3. Memetakan dan mendata
kondisi kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan :
o Berdasarkan latar belakang
pendidikan
o Berdasarkan masa kerja dan
usia
o Berdasarkan keikutsertaan
dalam diklat pendalaman materi
o Berdasarkan kemampuan
menggunakan perangkat lunak TIK (Word, Excel, Power Point, Website, flash,
searching internet)
o Berdasarkan kemampuan
komunikasi dalam bahasa Inggris
4. Melakukan fasilitasi
peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan agar relevan dengan
bidang tugasnya
5. Menetapkan, melaksanakan,
dan mengevaluasi kegiatan peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan
agar memenuhi standar pendidik dan standar tenaga kependidikan
6. Mengkoordinir,
menyusun, dan melaksanakan program pelatihan dan pengembangan :
o Agar pendidik dan tenaga
kependidikan mampu berkomunikasi dalam Bahasa Inggris secara aktif
o Agar guru mampu membuat dan
menggunakan bahan ajar berbasis TIK dalam proses belajar mengajarnya
o Agar guru mampu
memberdayakan akses informasi melalui jaringan internet
o Agar guru mampu
menyampaikan materi pelajaran dengan dukungan komputer dan LCD proyektor
o Agar guru mampu membuat
penelitian tindakan kelas (PTK)
o Agar guru mampu membuat
karya tulis ilmiah dan mempublikasikannya
7. Membuat, merencanakan dan
menyediakan materi pelatihan agar mudah dipahami oleh peserta pelatihan
8. Menyusun anggaran pelatihan
agar pelaksanaan pelatihan dapat diselenggarakan sesuai kemampuan anggaran
sekolah.
9. Melakukan evaluasi terhadap
keefektifan dan manfaat pelatihan yang telah diselenggarakan, serta
mengusulkan tindakan perbaikan yang diperlukan, sebagai bahan analisa
kebutuhan pelatihan di masa yang akan datang.
10. Menyimpan seluruh dokumentasi yang berhubungan dengan pelatihan
yang telah diselenggarakan
11. Melakukan analisa dan secara aktif melakukan pencarian terhadap
konsep-konsep, teknik-teknik, dan program pelatihan terbaru dari berbagai
sumber di dalam ataupun di luar sekolah sesuai dengan perkembangan teknologi
dan peralatan yang dipergunakan sehingga guru dan karyawan dapat meningkatkan
kemampuan dan produktivitasnya.
12. Merekomendasikan tenaga pengajar yang dibutuhkan.
13. Mewajibkan setiap Waka untuk memiliki dokumen kerja sesuai tugas
pokok dan fungsinya.
14. Membantu kepala sekolah untuk mengontrol pelaksanaan fungsi
pendidik dan tenaga kependidikan, melalui kegiatan :
o Penyusunan program
supervisi
o Penyusunan Instrumen
supervisi
o Penyusunan instrumen
evaluasi diri
o Penyusunan guru senior yang
akan membantu pelaksanaan supervisi
o Pendataan hasil supervisi
o Pendokumentasian hasil
supervisi
o Pendataan tindak lanjut
hasil supervisi
C. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
(TUPOKSI) URUSAN KURIKULUM
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1. Menyusun
program pengajaran
2. Menyusun
dan menjabarkan kalender pendidikan
3. Menyusun
pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran
4. Menyusun
jadwal evaluasi belajar dan pelaksanaan ujian akhir
5. Menerapkan
kriteria persyaratan kenaikan kelas dan ketamatan
6. Mengatur
jadwal penerimaan rapor dan STTB
7. Mengkoordinasikan,
menyusun dan mengarahkan penyusunan kelengkapan mengajar
8. Mengatur
pelaksaan program perbaikan dan pengayaan
9. Mengatur
pengembangan MGMP/MGBP dan koordinator mata pelajaran
10. Melakukan
supervisi administrasi akademis
11. Melakukan
pengarsipan program kurikulum
12. Penyusunan
laporan secara berkala
D. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
(TUPOKSI) URUSAN KESISWAAN
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1. Menyusun
program pembinaan kesiswaan (OSIS), meliputi: Kepramukaan, PMR, KIR, UKS, PKS,
Paskibraka, pesantren kilat
2. Melaksanakan
bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan kesiswaan/OSIS dalam rangka
3. menegakkan
disiplin dan tata tertib sekolah serta pemilihan pengurus OSIS
4. Membina
pengurus OSIS dalam berorganisasi
5. Menyusun
jadwal dan pembinaan serta secara berkala dan insidental
6. Membina
dan melaksanakan koordinasi 9 K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan,
kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan)
7. Melaksanakan
pemilihan calon siswa berprestasi dan penerima bea siswa
8. Mengadakan
pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah
9. Mengatur
mutasi siswa
10. Menyusun
dan membuat kepanitiaan Penerimaan Siswa Baru dan pelaksanaan MOS
11. Menyusun
dan membuat jadwal kegiatan akhir tahun sekolah
12. Menyelenggarakan
cerdas cermat dan olah raga prestasi
13. Membuat
laporan kegiatan kesiswaan secara berkala
E. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
(TUPOKSI) URUSAN SARANA PRASARANA
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1. Menyusun
program pengadaan sarana dan prasarana
2. Mengkoordinasikan
penggunaan sarana prasarana
3. Pengelolaan
pembiayaan alat-alat pengajaran
4. Mengelola
perawatan dan perbaikan sarana prasarana
5. Bertanggung
jawab terhadap kelengkapan data sekolah secara keseluruhan
6. Melaksanakan
pembukuan sarana dan prasarana secara rutin
7. Menyusun
laporan secara berkala
F. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
(TUPOKSI) URUSAN HUMAS
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1. Mengatur
dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan dewan sekolah
2. Membina
hubungan antara sekolah dengan wali murid
3. Membina
pengembangan antar sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha, dan lembaga
sosial lainnya
4. Membuat
dan menyusun program semua kebutuhan sekolah
5. Koordinasi
dengan semua staf untuk kelancaran kegiatan sekolah
6. Menciptakan
hubungan yang kondusif diantara warga sekolah
7. Melakukan
koordinasi dengan semua staf dan bertanggung jawab untuk mewujudkan 9 K
(keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan,
kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan)
8. Menyusun
program kegiatan bakti sosial, karya wisata, dan pameran hasil pendidikan
(gebyar pendidikan)
9. Mewakili
Kepala Sekolah apabila berhalangan untuk mnghadiri rapat masalah-masalah yang
bersifat umum
10. Menyusun
laporan secara berkala
G. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
(TUPOKSI) KASUBAG TATA USAHA
Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam kegiatan:
1. Penyusunan
program kerja tata usaha sekolah
2. Pengelolaan
dan pengarsipan surat-surat masuk dan keluar
3. Pengurusan
dan pelaksanaan administrasi sekolah
4. Pembinaan
dan pengembangan karir pegawai tata usaha sekolah
5. Penyusunan
administrasi sekolah meliputi kurikulum, kesiswaan dan ketenagaan
6. Penyusunan
dan penyajian data/statistik sekolah secara keseluruhan
7. Penyusunan
tugas staf Tata Usaha dan tenaga teknis lainnya
8. Mengkoordinasikan
dan melaksanakan 9 K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan,
kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan)
9. Penyusunan
laporan pelaksanaan secara berkala
H. TUGAS
POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) WALI KELAS
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1. Pengelolaan
Kelas:
1. Tugas
Pokok meliputi:
· Mewakili
orang tua dan kepala sekolah dalam lingkungan pendidikan
· Meningkatkan
ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
· Membantu
pengembangan keterampilan dan kecerdasan anak didik
· Membina
karakter, budi pekerti dan kepribadian anak didik
2. Keadaan
Anak Didik
· Mengetahui
jumlah (Putra dan Putri) dan nama-nama anak didik
· Mengetahui
identitas lain dari anak didik
· Mengetahui
kehadiran anak didik setiap hari
· Mengetahui
masalah-masalah yang dihadapi anak didik
3. Melakukan
Penilaian
· Tingkah
laku anak didik sehari-hari di sekolah
· Kerajinan,
Kelakuan, dan Kedisiplinan anak
4. Mengambil
Tindakan Bila Dianggap Perlu
· Pemberitahuan
, pembinaan, dan pengarahan
· Peringatan
secara lesan dan tertulis
· Peringatan
khusus yang terkait dengan BP/Kepala Sekolah
5. Langkah
Tindak Lanjut
· Memperhatikan
buku nilai rapor anak didik
· Memperhatikan
keberhasilan/kenaikan anak didik
· Memperhatikan
dan membina suasana kekeluargaan
6. Penyelenggaraan Administrasi Kelas, meliputi:
1. Denah
tempat duduk anak didik
2. Papan
absensi anak didik
3. Daftar
Pelajaran dan Daftar Piket
4. Buku
Presensi
5. Buku
Jurnal kelas
6. Tata
tertib kelas
7. Penyusunan
dan pembuatan statistik bulanan anak didik
8. Pembuatan
catatan khusus tentang anak didik
9. Pencatatan
mutasi anak didik
10. Pengisian
dan pembagian buku laporan penilaian hasil belajar
I. TUGAS
POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) GURU PEMBIMBING (BK)
Membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan:
1. Penyusunan
dan pelaksanaan program bimbingan dan konseling
2. Koordinasi
dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang dihadapi anak didik
tentang kesulitan belajar
3. Memberikan
layanan dan bimbingan kepada anak didik agar lebih berprestasi dalam kegiatan
belajar
4. Memberikan
saran dan pertimbangan kepada anak didik dalam memperoleh gambaran tentang
lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai
5. Mengadakan
penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling
6. Menyusun
statistic hasil penilaian bimbingan dan konseling
7. Melaksanakan
kegiatan analisis hasil evaluasi belajar
8. Menyusun
dan melaksanakan program tindak lanjut bimbingan dan konseling
9. Menyusun
laporan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan koseling
J. TUGAS
POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) PUSTAKAWAN SEKOLAH
Membantu Kepala sekolah dalam kegiatan:
1. Perencanaan
pengadaan buku/bahan pustaka/media elektronika
2. Pelayanan
perpustakaan
3. Perencanaan
pengembangan perpustakaan
4. Pemeliharaan
dan perbaikan buku-buku/bahan pustaka/media elektronika
5. Inventarisasi
dan pengadministrasian
6. Penyimpanan
buku/bahan pustaka, dan media elektronika
7. Menyusun
tata tertib perpustakaan
8. Menyusun
laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala
K. TUGAS
POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) LABORAN
Membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan:
1. Perencanaan
pengadaan alat dan bahan laboratorium
2. Menyusun
jadwal dan tata tertib penggunaan laboratorium
3. Mengatur
penyimpanan, pemeliharaan, dan perbaikan alat-alat laboratorium
4. Membuat
dan menyusun daftar alat-alat laboratorium
5. Inventarisasi
dan pengadministrasian alat-alat laboratorium
6. Menyusun
laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium secara berkala
L. TUGAS
POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) G U R U
Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam melaksanakan KBM,
meliputi:
1. Membuat
kelengkapan mengajar dengan baik dan lengkap
2. Melaksanakan
kegiatan pembelajaran
3. Melaksanakan
kegiatan penilaian proses belajar, ulangan, dan ujian.
4. Melaksanakan
analisis hasil ulangan harian
5. Menyusun
dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
6. Mengisi
daftar nilai anak didik
7. Melaksanakan
kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan), kepada guru lain dalam proses
pembelajaran
8. Membuat
alat pelajaran/alat peraga
9. Menumbuh
kembangkan sikap menghargai karya seni
10. Mengikuti
kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum
11. Melaksanakan
tugas tertentu di sekolah
12. Mengadakan
pengembangan program pembelajaran
13. Membuat
catatan tentang kemajuan hasil belajar anak didik
14. Mengisi
dan meneliti daftar hadir sebelum memulai pelajaran
15. Mengatur
kebersihan ruang kelas dan sekitarnya
M. TUGAS
POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) GURU PIKET
1. Meningkatkan
pelaksanaan 9 K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan,
kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan) (keamanan, kebersihan,
ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan
keterbukaan)
2. Mengadakan
pendataan dan mengisi buku piket
3. Menertibkan
kelas-kelas yang kosong dengan jalan menginval
4. Pada
jam ke 2 harus berusaha menghubungi orang tua siswa yang tidakmasuk tanpa
keterangan. Melalui telepon, atau mengunjungi ke rumah bagi yang tidak memiliki
telepon
5. Mencatat
beberapa kejadian:
1. guru
dan siswa yang terlambat,
2. guru
dan siswa yang pulang sebelum waktunya,
3. kelas
yang pulang / dipulangkan sebelum waktunya,
4. kejadian-kejadian
penting lainnya
6. Mengawasi
siswa sewaktu berada diluar kelas karena istirahat. Dan keliling kelas sambil
mengingatkan siswa untuk beristirahat bagi siswa yang masih berada di dalam
kelas
7. Petugas
piket harus hadir paling sedikit 5 menit sebelum bel masuk.
8. Melaporkan
kasus-kasus yang bersifat khusus kepada wali kelas atau guru pembimbing
9. Mengawasi
berlakunya tata tertib sekolah
No comments:
Post a Comment