A.
Kehadiran
·
Dari hari Senin s.d. Sabtu (kecuali
Jumat), guru harus datang paling lambat pukul 07.20 WIB.
·
Khusus hari Jumat, guru harus datang
paling lambat pukul 07.15 WIB.
·
Guru diperkenankan pulang paling cepat
15 menit setelah bel pulang berbunyi.
·
Guru dilarang keluar dari lingkungan
sekolah untuk alasan apapun tanpa seizin dari kepala sekolah.
·
Guru yang tidak hadir karena sakit atau
keperluan penting lainnya, wajib memberitahukan secara tertulis minimal sehari
sebelumnya.
·
Apabila guru sakit lebih dari 3 hari,
maka harus memberikan surat keterangan dari dokter.
B.
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
·
Guru dilarang meninggalkan kelas selama
KBM, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
·
Guru dilarang menerima tamu di dalam
kelas, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
·
Guru dilarang tidur di lingkungan
sekolah selama KBM dan jam kerja, kecuali ada alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan.
·
Guru dilarang membawa dan mengaktifkan
ponsel selama KBM berlangsung, kecuali ada alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan.
·
Guru dilarang menggunakan komputer dan
atau internet selama KBM, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
·
Guru dilarang menghentikan kegiatan KBM
atau memulangkan siswa sebelum waktu pulang yang telah ditentukan, kecuali ada
alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
C.
Pakaian dan Kerapian
·
Semua guru wajib berpakaian sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
·
Guru wanita tidak diperkenankan memakai
riasan, perhiasan, dan aksesori yang berlebihan.
·
Guru pria tidak diperkenankan
memelihara rambut melebihi telinga dan harus dipotong rapi.
D.
Disiplin dan
Norma
·
Guru harus mematuhi norma agama, norma
sosial, dan norma susila, baik itu di dalam lingkungan sekolah maupun di luar
sekolah.
·
Guru harus mematuhi dan mengamalkan
kode etik profesi guru, di dalam maupun di luar sekolah.
·
Guru dilarang merokok di lingkungan
sekolah.
·
Guru harus melaksanakan tugas
administrasi dengan teliti dan tepat waktu.
·
Guru harus mempraktikkan 6S (Sapa,
Salam, Senyum, Sopan, Santun, dan Sabar).
·
Apabila guru melakukan perbuatan
melawan hukum,
maka akan langsung dilakukan pemutusan hubungan kerja dan dilaporkan kepada
pihak yang berwajib.
E.
Sanksi
Berikut ini adalah sanksi yang akan
diberikan apabila terjadi pelanggaran:
·
Peringatan lisan
·
Peringatan tertulis
·
Skorsing
·
Pemecatan
Dokumen Tata Tertib SMK YPT Banjarmasin
No comments:
Post a Comment